KPK Gandeng Interpol Buru Syamsul Nursalim dan Istrinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2019
KPK Gandeng Interpol Buru Syamsul Nursalim dan Istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk membantu memburu pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Keduanya diketahui telah menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat kepada Kapolri terkait status Sjamsul dan Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Baca Juga:

Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal

"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, kata Febri, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul dan Itjih.

"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujarnya.

Buronan BLBI Sjamsul Nursalim dikabarkan berada di Singapura
Sjamsul Nursalim jadi buronan KPK terkait kasus SKL BLBI (Foto: antaranews)

Surat tersebut telah direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya KPK dan Interpol bakal melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih.

"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Febri menyatakan, bantuan Polri dan Interpol dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul dan Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Sjamsul Nursalim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan