KPK Eksekusi Adik Mantan Menpora ke Lapas Sukamiskin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
KPK Eksekusi Adik Mantan Menpora ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (ANTARA FOTO/Hafidz A Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan setelah penuntut umum KPK dan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Malaranggeng ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/7).

Diketahui, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni lima tahun penjara.

Choel langsung menerima putusan tersebut usai persidangan. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.

Hakim menyatakan uang sebesar US$550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.

Sementara, uang sebesar Rp2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Hakim menilai, uang yang diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.

Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi E-KTP Ini Kena Denda Besar

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan