KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4). Foto: KPK
MerahPutih.com - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mengatasi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Sehingga, penguatan APIP yang independen dan objektif perlu didorong agar bisa tuntas dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi, seperti indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian keuangan daerah.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka memperkuat APIP se-Provinsi Bengkulu. Rakor digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4).
“Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara daerah, APIP dapat melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah,” kata Maruli.
APIP daerah, lanjut Maruli, tidak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena sudah diamanatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pasalnya, regulasi utama APIP yang tertuang di sana yakni memperkuat mekanisme pengisian jabatan untuk Inspektur dan Inspektur Pembantu agar tidak mudah dicopot tanpa adanya mekanisme konsultasi tertulis dengan Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
"APIP bahkan diperkuat dengan adanya mekanisme supervisi bertingkat dalam hal ditemukannya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara/daerah. “Hal ini agar menghindari adanya hasil pengawasan oleh APIP yang berindikasi korupsi namun tidak jelas penyelesaiannya”, terang Maruli Tua.
Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di daerah juga dilakukan dengan peluncuran Monitoring Center of Prevention (MCP) tahun 2023 yang pada implementasinya dikelola bersama Kemendagri dan BPKP.
Baca Juga
Sehingga fokus area Pengawasan APIP pada MCP tahun 2023 difokuskan dan diutamakan untuk penguatan APIP dengan penguatan kelembagaan agar APIP semakin independen dan objektif.
“MCP tetap mengawal pemenuhan anggaran APIP dan pemenuhan SDM APIP serta kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Apalagi untuk penguatan kelembagaan APIP perlu adanya indepedensi dan kemandirian APIP dikarenakan selain melakukan tugas pembinaan, tugas APIP juga melakukan pengawasan,” jelas Maruli.
Dengan demikian, Maruli berharap Inspektorat Daerah tidak ragu untuk melakukan penanganan atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan. Penanganan pengaduan masyarakat ini juga harus mengimplementasikan anonimitas terhadap identitas pelapor sehingga masyarakat maupun ASN—jika menemukan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan—tidak takut untuk melaporkan kepada Inspektorat.
Di kesempatan yang sama, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif menyampaikan Inspektorat Daerah mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengawasan kepada seluruh Office Development Program (OPD) sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Inspektorat Daerah dituntut dapat memberi konsultasi dan Quality Assurance kepada seluruh OPD.
“Biaya pengawasan untuk Inspektorat Daerah telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga Kepala Daerah wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan ini. Diharapkan tidak ada lagi Inspektorat Daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan dan untuk anggaran pengawasan tersebut harus di luar gaji dan tunjangan,” jelasnya.
Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Rusdi Sofyan yang turut hadir di lokasi menuturkan untuk proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemda selalu berulang dan tidak adaptif terhadap situasi setiap tahunnya.
Bahkan, kualitas belanja Pemda masih rendah sehingga dibutuhkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pemerintahan di daerah, baik dari sisi anggaran untuk pengawasan maupun kecukupan jumlah SDM APIP.
Hal ini juga terlihat dari hasil MCP Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu untuk capaian area Pengawasan APIP terutama pada indikator Kecukupan Anggaran dan Kecukupan SDM masih rendah.
“Anggaran APIP di daerah selama ini masih belum memenuhi sesuai dengan peraturan karena didalamnya masih termasuk dengan gaji dan tunjangan dan struktur SDM APIP juga masih belum memenuhi dimana jumlah SDM yang melakukan tugas pengawasan yaitu auditor dan PPUPD masih sedikit dan belum sesuai dengan jumlah kebutuhan SDM,” ucap Rusdi.
Untuk diketahui, selain perwakilan KPK dan Kemendagri, rapat koordinasi juga dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu dan seluruh Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum