KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 15 April 2023
KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4). Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mengatasi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Sehingga, penguatan APIP yang independen dan objektif perlu didorong agar bisa tuntas dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi, seperti indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian keuangan daerah.

Baca Juga

KPK Sita Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka memperkuat APIP se-Provinsi Bengkulu. Rakor digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4).

“Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara daerah, APIP dapat melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah,” kata Maruli.

APIP daerah, lanjut Maruli, tidak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena sudah diamanatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pasalnya, regulasi utama APIP yang tertuang di sana yakni memperkuat mekanisme pengisian jabatan untuk Inspektur dan Inspektur Pembantu agar tidak mudah dicopot tanpa adanya mekanisme konsultasi tertulis dengan Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

"APIP bahkan diperkuat dengan adanya mekanisme supervisi bertingkat dalam hal ditemukannya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara/daerah. “Hal ini agar menghindari adanya hasil pengawasan oleh APIP yang berindikasi korupsi namun tidak jelas penyelesaiannya”, terang Maruli Tua.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di daerah juga dilakukan dengan peluncuran Monitoring Center of Prevention (MCP) tahun 2023 yang pada implementasinya dikelola bersama Kemendagri dan BPKP.

Baca Juga

KPK Cegah Istri dan Anak Rafael Alun ke Luar Negeri

Sehingga fokus area Pengawasan APIP pada MCP tahun 2023 difokuskan dan diutamakan untuk penguatan APIP dengan penguatan kelembagaan agar APIP semakin independen dan objektif.

“MCP tetap mengawal pemenuhan anggaran APIP dan pemenuhan SDM APIP serta kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Apalagi untuk penguatan kelembagaan APIP perlu adanya indepedensi dan kemandirian APIP dikarenakan selain melakukan tugas pembinaan, tugas APIP juga melakukan pengawasan,” jelas Maruli.

Dengan demikian, Maruli berharap Inspektorat Daerah tidak ragu untuk melakukan penanganan atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan. Penanganan pengaduan masyarakat ini juga harus mengimplementasikan anonimitas terhadap identitas pelapor sehingga masyarakat maupun ASN—jika menemukan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan—tidak takut untuk melaporkan kepada Inspektorat.

Di kesempatan yang sama, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif menyampaikan Inspektorat Daerah mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengawasan kepada seluruh Office Development Program (OPD) sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Inspektorat Daerah dituntut dapat memberi konsultasi dan Quality Assurance kepada seluruh OPD.

“Biaya pengawasan untuk Inspektorat Daerah telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga Kepala Daerah wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan ini. Diharapkan tidak ada lagi Inspektorat Daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan dan untuk anggaran pengawasan tersebut harus di luar gaji dan tunjangan,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Rusdi Sofyan yang turut hadir di lokasi menuturkan untuk proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemda selalu berulang dan tidak adaptif terhadap situasi setiap tahunnya.

Bahkan, kualitas belanja Pemda masih rendah sehingga dibutuhkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pemerintahan di daerah, baik dari sisi anggaran untuk pengawasan maupun kecukupan jumlah SDM APIP.

Hal ini juga terlihat dari hasil MCP Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu untuk capaian area Pengawasan APIP terutama pada indikator Kecukupan Anggaran dan Kecukupan SDM masih rendah.

“Anggaran APIP di daerah selama ini masih belum memenuhi sesuai dengan peraturan karena didalamnya masih termasuk dengan gaji dan tunjangan dan struktur SDM APIP juga masih belum memenuhi dimana jumlah SDM yang melakukan tugas pengawasan yaitu auditor dan PPUPD masih sedikit dan belum sesuai dengan jumlah kebutuhan SDM,” ucap Rusdi.

Untuk diketahui, selain perwakilan KPK dan Kemendagri, rapat koordinasi juga dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu dan seluruh Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu. (Pon)

Baca Juga

Komisi III akan Panggil KPK Terkait Kegaduhan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan