KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 15 April 2023
KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4). Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mengatasi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Sehingga, penguatan APIP yang independen dan objektif perlu didorong agar bisa tuntas dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi, seperti indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun kerugian keuangan daerah.

Baca Juga

KPK Sita Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka memperkuat APIP se-Provinsi Bengkulu. Rakor digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/4).

“Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara daerah, APIP dapat melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah,” kata Maruli.

APIP daerah, lanjut Maruli, tidak perlu takut untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena sudah diamanatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pasalnya, regulasi utama APIP yang tertuang di sana yakni memperkuat mekanisme pengisian jabatan untuk Inspektur dan Inspektur Pembantu agar tidak mudah dicopot tanpa adanya mekanisme konsultasi tertulis dengan Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

"APIP bahkan diperkuat dengan adanya mekanisme supervisi bertingkat dalam hal ditemukannya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara/daerah. “Hal ini agar menghindari adanya hasil pengawasan oleh APIP yang berindikasi korupsi namun tidak jelas penyelesaiannya”, terang Maruli Tua.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di daerah juga dilakukan dengan peluncuran Monitoring Center of Prevention (MCP) tahun 2023 yang pada implementasinya dikelola bersama Kemendagri dan BPKP.

Baca Juga

KPK Cegah Istri dan Anak Rafael Alun ke Luar Negeri

Sehingga fokus area Pengawasan APIP pada MCP tahun 2023 difokuskan dan diutamakan untuk penguatan APIP dengan penguatan kelembagaan agar APIP semakin independen dan objektif.

“MCP tetap mengawal pemenuhan anggaran APIP dan pemenuhan SDM APIP serta kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Apalagi untuk penguatan kelembagaan APIP perlu adanya indepedensi dan kemandirian APIP dikarenakan selain melakukan tugas pembinaan, tugas APIP juga melakukan pengawasan,” jelas Maruli.

Dengan demikian, Maruli berharap Inspektorat Daerah tidak ragu untuk melakukan penanganan atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan. Penanganan pengaduan masyarakat ini juga harus mengimplementasikan anonimitas terhadap identitas pelapor sehingga masyarakat maupun ASN—jika menemukan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan—tidak takut untuk melaporkan kepada Inspektorat.

Di kesempatan yang sama, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif menyampaikan Inspektorat Daerah mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengawasan kepada seluruh Office Development Program (OPD) sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Inspektorat Daerah dituntut dapat memberi konsultasi dan Quality Assurance kepada seluruh OPD.

“Biaya pengawasan untuk Inspektorat Daerah telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga Kepala Daerah wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan ini. Diharapkan tidak ada lagi Inspektorat Daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan dan untuk anggaran pengawasan tersebut harus di luar gaji dan tunjangan,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Rusdi Sofyan yang turut hadir di lokasi menuturkan untuk proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemda selalu berulang dan tidak adaptif terhadap situasi setiap tahunnya.

Bahkan, kualitas belanja Pemda masih rendah sehingga dibutuhkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pemerintahan di daerah, baik dari sisi anggaran untuk pengawasan maupun kecukupan jumlah SDM APIP.

Hal ini juga terlihat dari hasil MCP Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu untuk capaian area Pengawasan APIP terutama pada indikator Kecukupan Anggaran dan Kecukupan SDM masih rendah.

“Anggaran APIP di daerah selama ini masih belum memenuhi sesuai dengan peraturan karena didalamnya masih termasuk dengan gaji dan tunjangan dan struktur SDM APIP juga masih belum memenuhi dimana jumlah SDM yang melakukan tugas pengawasan yaitu auditor dan PPUPD masih sedikit dan belum sesuai dengan jumlah kebutuhan SDM,” ucap Rusdi.

Untuk diketahui, selain perwakilan KPK dan Kemendagri, rapat koordinasi juga dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu dan seluruh Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu. (Pon)

Baca Juga

Komisi III akan Panggil KPK Terkait Kegaduhan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan