KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17)

Ukuran:
14
Audio:

Kasus keterangan palsu yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ranah peradilan umum bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, ranah KPK hanyalah seputar kejahatan tindak pidana korupsi. Dia menilai, KPK keliru telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu.

"Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kan katanya kesaksian palsu. Ini seharusnya masuk peradilan umum. KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi." kata Aga Khan ketika dikonfirmasi, Selasa(25/4).

Menurutnya, strategi KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dan Farhad Abbas tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu dalam persidangan.

Oleh karena itu ia meminta KPK untuk melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Aparat Kepolisian.

"Di satu sisi yang diperiksa saksi Elza Syarif dan Farhat Abbas, Itu keterangan yang mana yang dipakai. Bener enggak. Elza Syarief ngapain perlu ditanya kalau memang itu (keterangan palsu di) persidangan," katanya.

"Berarti kan ini sebenarnya. Kalo memang pondasi KPK tidak sependapat lebih baik dilimpahin ke Mabes Polri atau Kejaksaan ini. Sebab perkara akan terhenti juga," tegasnya.

Aga menganggap permintaan ke KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam kemarin juga karena terkait hal tersebut, menurutnya aneh jika keterangan palsu yang diberikan kliennya malah memanggil Elza Syarief dan Farhat Abbas.

"Saya kemarin itu minta tunda itu cuma melihat itu. Kok delik KPK malah meriksanya Elza sama Farhat," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menerapkan kesaksian palsu Miryam sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahannya untuk selanjutnya dituntut.

"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima. Ia berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun Majelis Hakim memberi peluang JPU KPK untuk menggunakan pasal lainnya diluar pasal 174 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Tak Penuhi Panggilan, KPK Akan Jemput Paksa Miryam

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - 2 jam, 51 menit lalu
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Bagikan