KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus keterangan palsu yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ranah peradilan umum bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, ranah KPK hanyalah seputar kejahatan tindak pidana korupsi. Dia menilai, KPK keliru telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu.

"Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kan katanya kesaksian palsu. Ini seharusnya masuk peradilan umum. KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi." kata Aga Khan ketika dikonfirmasi, Selasa(25/4).

Menurutnya, strategi KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dan Farhad Abbas tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu dalam persidangan.

Oleh karena itu ia meminta KPK untuk melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Aparat Kepolisian.

"Di satu sisi yang diperiksa saksi Elza Syarif dan Farhat Abbas, Itu keterangan yang mana yang dipakai. Bener enggak. Elza Syarief ngapain perlu ditanya kalau memang itu (keterangan palsu di) persidangan," katanya.

"Berarti kan ini sebenarnya. Kalo memang pondasi KPK tidak sependapat lebih baik dilimpahin ke Mabes Polri atau Kejaksaan ini. Sebab perkara akan terhenti juga," tegasnya.

Aga menganggap permintaan ke KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam kemarin juga karena terkait hal tersebut, menurutnya aneh jika keterangan palsu yang diberikan kliennya malah memanggil Elza Syarief dan Farhat Abbas.

"Saya kemarin itu minta tunda itu cuma melihat itu. Kok delik KPK malah meriksanya Elza sama Farhat," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menerapkan kesaksian palsu Miryam sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahannya untuk selanjutnya dituntut.

"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima. Ia berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun Majelis Hakim memberi peluang JPU KPK untuk menggunakan pasal lainnya diluar pasal 174 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Tak Penuhi Panggilan, KPK Akan Jemput Paksa Miryam

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 6 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Bagikan