Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Jemput Paksa Miryam
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Miryam S Haryani. Pasalnya, politisi Hanura itu sampai siang ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tak benar terkait perkara korupsi e-KTP.
"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga sore nanti tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar terkait perkara korupsi e-KTP itu. Bila hari ini tidak hadir, kata Febri, KPK akan menjemput paksa Miryam, pada pemeriksaan berikutnya.
"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka (jemput paksa)," tandasnya.
Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengusut perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk itu, lanjut Febri, pihaknya ingin mempercepat pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi II DPR tersebut.
"Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK, menurut Febri, akan terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief Terkait Miryam
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo