Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Jemput Paksa Miryam

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 13 April 2017
Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Jemput Paksa Miryam

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Audio:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Miryam S Haryani. Pasalnya, politisi Hanura itu sampai siang ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tak benar terkait perkara korupsi e-KTP.

"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga sore nanti tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar terkait perkara korupsi e-KTP itu. Bila hari ini tidak hadir, kata Febri, KPK akan menjemput paksa Miryam, pada pemeriksaan berikutnya.

"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka (jemput paksa)," tandasnya.

Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengusut perkara korupsi e-KTP dengan‎ tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk itu, lanjut Febri, pihaknya ingin mempercepat pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi II DPR tersebut.

"Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK, menurut Febri, akan terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief Terkait Miryam

#Korupsi E-KTP #KPK #Miryam Haryani #Partai Hanura
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan