KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 April 2017
KPK Didorong Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Sudah pasti, sudah ada pencucian uang (2010-2016). Tapi, kenapa KPK tidak menjerat dengan Undang Undang Pencucian Uang," kataYenti dalam diskusi 'Mencermati Upaya KPK Dalam Menangani Kasus e-KTP' di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Yenti menjelaskan, di dalam pasal 75 TPPU disebutkan, jika ada kejahatan asal dan kemudian ada TPPU, dalam hal ini ada korupsi, ada uang mengalir, ada pencucian uang, itu harus digabungkan.

"Karena begini, pasal 75 sudah jelas, kalau ada korupsi dan TPPU jadi satu. Itu kan berarti KPK menentang UU 75 TPPU," tandasnya.

Yenti juga menyinggung soal bocoran angka-angka yang sudah diungkap ke dalam surat dakwaan dan disebutkan dengan jelas 'uang panas' tersebut mengalir ke mana saja.

"Semestinya dorongan untuk KPK, 'kan menggunakan Undang Undang Pencucian Uang. Ini sudah terbukti dalam dakwaan," tegasnya.

Menurut Yenti, jika KPK hanya menjerat dengan menggunakan Undang-Undang Tipikor, ancaman pidana yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Kita mendorong KPK lebih galak lagi, lebih cepat menyelamatkan uang-uang itu. Uang itu keburu susah dicari atau tersangka ada yang meninggal duluan," katanya.

Mantan Pansel KPK ini juga menekankan, 14 nama yang telah menerima dan kemudian mengembalikan 'uang panas' korupsi e-KTP untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini juga preseden buruk, ada orang yang terlibat korupsi dan mengembalikan tidak dijadikan tersangka," katanya. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah

#Korupsi E-KTP #KPK #TPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 53 menit lalu
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Bagikan