KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Baca Juga:

Dewas KPK Terima 92 Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Ipi menjelaskan, sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020.

Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), dalam upaya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai salah satu sub-aksi, sudah lebih dari 80 persen pemda memiliki UKPBJ mandiri.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: antaranews)

"Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga," ujarnya.

Selanjutnya, terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 K/L yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.

Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta (one map policy), dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.

Sedangkan, terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 K/L serta 2 Pemerintah Kabupaten telah menerapkan sistem merit.

Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan TII dalam rentang Oktober 2019 sampai Maret 2020, menyimpulkan bahwa Stranas PK belum mengarah pada mitigasi korupsi politik serta belum memadainya kapasitas unit pelaksana di daerah. Hasil pemantauan itu disampaikan dalam diskusi daring bertema “Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK”, Rabu, 27 Mei 2020.

Empat sub-aksi Stranas PK yang dilakukan pemantauan, yakni terhadap sub-aksi pembentukan UKPBJ, percepatan _online single submission_ (OSS), implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit dalam birokrasi pemerintah daerah.

Lokasi pemantauan meliputi sembilan daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan pemantauan ini, merupakan kolaborasi antara TII dan kelompok masyarakat sipil dengan Setnas PK. Sejak awal Timnas PK terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan sub-aksi yang akan dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah, hingga proses pelaksanaannya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi tahun pertama pelaksanaan Stranas PK. Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik.

Baca Juga:

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuklah Timnas PK. Timnas PK terdiri atas KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), yang berkedudukan di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi. Capaian pelaksanaan Stranas PK dapat diakses melalui https://jaga.id.(Pon)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - 46 menit lalu
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Bagikan