KPK dan Tim Stranas Pencegahan Korupsi Cari 8 Tenaga Ahli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Seknas PK) sedang mencari delapan orang tenaga ahli untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi yang disusun Sekretariat Nasional Stranas PK.
"KPK bersama tim Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencari sekitar delapan orang tenaga ahli untuk memperkuat implementasi rencana aksi yang telah disusun sebelumnya di Sekretariat Nasional Stranas PK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12).
Adapun tiga sektor utama pencegahan korupsi yang menjadi fokus Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Adapu dari tiga sektor tersebut, terdapat 11 rencana aksi dengan 24 sub-aksi yang akan dikerjakan bersama oleh kementerian dalam lingkup Stranas PK.
"Kami mengajak warga negara Indonesia yang tergerak berjuang bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi untuk bergabung bersama tim ini," ujar Febri.
Proses rekrutmen untuk tenaga ahli akan dibuka hingga 31 Desember 2018. Setelah melewati serangkaian tahapan, diharapkan delapan tenaga ahli terpilih sudah dapat bekerja pada awal 2019.
"Diharapkan awal 2019 dapat langsung 'tancap gas'. Karena itulah dibutuhkan tenaga yang benar-benar telah memiliki pengalaman dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Ahli yang dbutuhkan adalah di bidang Pencegahan Korupsi serta memiliki kemampuan monitoring dan evaluasi program yang telah disusun," pungkas Febri. (Pon)
Informasi lebih lengkap tentang Stranas KPK dan persyatan calon dapat dilihat di situs https://stranaspk.kpk.go.id/id/karier.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT