Kasus Korupsi

KPK Dalami Uang Rp180 juta US$ 30 ribu di Ruang Kerja Menag Lukman Hakim

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
 KPK Dalami Uang Rp180 juta US$ 30 ribu di Ruang Kerja Menag Lukman Hakim

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami asal usul uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin.

Diketahui, uang tersebut disita tim penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah ruang kerja Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak percaya begitu saja dengan klaim Lukman yang menyebut uang tersebut merupakan akumulasi dari sisa honorarium, perjalanan dinas dan dana operasional menteri.

"Kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga terima uang ratusan juta dari suap jual beli jabatan di Kementerian Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

Uang ratusan juta itu bakal didalami KPK dalam proses penyidikan kasus jual beli jabatan dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

Bahkan tak tertutup kemungkinan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini bakal membuka penyelidikan baru terkait uang tersebut.

"Kami akan dalami di proses penyidikan dengan tersangka RMY (Romahurmuziy). Atau kalau dibutuhkan nanti pengembangan perkara baru ya tidak tertutup kemungkinan. Akan kami bahas lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, nama Menag Lukman disebut menerima aliran dana sebesar Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

BACA JUGA: Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Namun, Lukman diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu.

"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," tutup Febri Diansyah.(Pon)

#Lukman Hakim Saifuddin #Kementerian Agama #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Kemenag gelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H atau Idul Adha pada sore ini.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Pemantauan ini menjadi bagian penting dalam proses sidang isbat (penentuan) awal Zulhijah sekaligus persiapan pelaksanaan Idul Adha 1447 H.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan