KPK Dalami Uang Rp180 juta US$ 30 ribu di Ruang Kerja Menag Lukman Hakim


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami asal usul uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin.
Diketahui, uang tersebut disita tim penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah ruang kerja Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak percaya begitu saja dengan klaim Lukman yang menyebut uang tersebut merupakan akumulasi dari sisa honorarium, perjalanan dinas dan dana operasional menteri.
"Kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja menteri agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa, meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium tapi KPK tidak tergantung pada hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Uang ratusan juta itu bakal didalami KPK dalam proses penyidikan kasus jual beli jabatan dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Bahkan tak tertutup kemungkinan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini bakal membuka penyelidikan baru terkait uang tersebut.
"Kami akan dalami di proses penyidikan dengan tersangka RMY (Romahurmuziy). Atau kalau dibutuhkan nanti pengembangan perkara baru ya tidak tertutup kemungkinan. Akan kami bahas lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya, nama Menag Lukman disebut menerima aliran dana sebesar Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan kepada Lukman lantaran telah meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
BACA JUGA: Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Namun, Lukman diduga tak hanya menerima uang Rp70 juta. Hal ini lantaran uang yang diungkap dalam persidangan Haris berbeda dengan uang Rp180 juta US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu.
"(Uang Rp 70 juta) Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman). Rp70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," tutup Febri Diansyah.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
