DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPurih.com - Komisi VII DPR RI dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah untuk dijadikan undang-undang, sekaligus menandakan Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan tidak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah.
Baca juga:
Tim Petugas Haji Daerah Dihapus karena Rawan Diperjualbelikan, Semua Diambil Alih Pusat?
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti dikuar jangan di menyindir nyindir ini dihapus kuota haji daerah, engga, tidak dihapus," kata Marwan di Jakarta.
Selain itu, Marwan menyebut Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) tidak dihapus. Ia hanya memberikan catatan kepada KBIHU.
"Kemudian mengenai sama KBIHU juga tidak dihapus tetap dipertahankan tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat," tuturnya.
Baca juga:
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU nya berkemampuan masih tetap bisa," tandas Marwan.
Diketahui, delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua fraksi menyatakan setuju atas revisi UU Haji dan Umrah.
Marwan pun meminta persetujuan agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan.
Baca juga:
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?," kata dia, yang disambut peserta rapat, "Setuju." (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan