KPK Dalami Potongan Tunjangan Lurah di Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, tim penyidik KPK memeriksa Lurah Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat, Jumat (4/2).
Baca Juga
Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi
Pemeriksaan keduanya guna mendalami tunjangan lurah di Bekasi yang dipotong atas perintah Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Selain kedua lurah tersebut, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto.
Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu dicecar penyidik mengenai aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Periksa Kepala Bapelitbangda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
