KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Utut Adianto. Foto: Kresno/rni/DPR RI
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Utut Adianto, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Jumat (25/11).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menduga Utut menitipkan calon mahasiswa baru untuk diluluskan masuk Unila, lewat orang kepercayaan sang rektor yang kini menjadi tersangka, Karomani.
Baca Juga:
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Selain Utut, sejumlah pihak lainnya juga diperiksa dan didalami soal dugaan permintaan pemulusan calon mahasiswa baru Unila. Mereka yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri; Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman; serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.
Kemudian, Karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Mereka dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.
Baca Juga:
"Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum