KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Desember 2021
KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (9/12), KPK selesai memeriksa Mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam perkara tersebut.

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami ihwal dugaan penerimaan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) yang diteruskan kepada eks Gubernur Jambi tersebut, serta dugaan aliran dana dari Apif kepada sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Selain Sherin, tim penyidik juga telah memeriksa ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar, serta empat saksi lainnya dalam kasus serupa.

Adapun keempat saksi lain masing-masing Alvin Raymond selaku mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang selaku pihak swasta, Arnold selaku Direktur PT Andica Parsaktian Abadai, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Baca Juga:

Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus pihak swasta Apif Firmansyah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola mengikuti pilkada pada 2010 dan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp 46 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif.

Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Menurut KPK, Apif telah melakukan pengembalian uang haram tersebut senilai Rp 400 juta. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Bagikan