Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali


Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1). ANTARA FOTO/Wah
MerahPutih.com - Bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.
Hari ini, Rabu (6/1) merupakan sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi Zola turut hadir menyampaikan permohonan pengajuan PK dalam sidang perdana.
Baca Juga
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

.
Untuk diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap Ketok Palu
