Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1). ANTARA FOTO/Wah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memerikda mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terkait kasus dugaan pemberian uang untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kusnindar selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (1/8).
Baca Juga:
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 yakni Bustami Yahya dan M. Khairil. Keduanya diperiksa di Polda Jambi pada Selasa kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp 80 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (27/9) lalu. Saat itu KPK mendalami dugaan perintah untuk menyiapkan uang.
Uang dimaksud diduga untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola
Diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
KPK menduga, puluhan anggota DPRD Jambi itu menerima suap bervariatif dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka sudah diadili dalam kasus ini. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo