KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka


Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1). ANTARA FOTO/Wah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di provinsi tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11).
Penetapan tersangka Apif merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola dan sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga:
Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
Menurut Setyo, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apif selalu membantu sejak Zumi maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Tak hanya membantu kampanye, Apif juga diberi kepercayaan oleh Zumi Zola untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, seperti mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Uang yang dikumpulkan Apif diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Secara total, Apif mengumpulkan uang sebesar Rp 46 miliar dari para kontraktor.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," kata Setyo.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK
KPK juga menduga Apif kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini mencatat, Apif mendapat sekitar Rp 6 miliar dari Zumi untuk keperluan pribadinya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 dan pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Lelang Action Figur Milik Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
