KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya


Ilustrasi KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa advokat Aldres Jonathan Napitupulu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Aldres diketahui merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi pengajuan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke MA.
"Pengajuan gugatan oleh tersangka HSO yang nantinya akan diurus (eksekusi) penyelesaiannya oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan memberikan imbalan sejumlah uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (14/7) malam.
Baca Juga:
BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib
Diketahui, PT MIT pernah mengajukan dua gugatan di MA. Pertama, ketika melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.
Atas pengurusan perkara itu, Hiendra memberi Nurhadi uang sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. (Pon)
Baca Juga:
Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
