KPK Cecar Senior Manajer Sarana Jaya Terkait Investasi Tanah Munjul
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono pada Kamis (29/7).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Harbandiyono terkait keikutsertaan sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Harbandiyono dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Baca Juga:
KPK Dalami Mark Up Harga Tanah di Munjul Lewat Direktur Sarana Jaya
Penyidik KPK juga turut memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga ada transaksi keuangan PT AP yang mengalir ke berbagai pihak.
"Tommy Ardian (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
Anies Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul, Wagub DKI: Urusan KPK
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam