KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi


Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat pemanggilan saksi kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief sudah disampaikan sesuai prosedur.
"Yang pasti setiap orang yang dipanggil itu sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memastikan surat pemanggilan terhadap Andi Arief sudah disampaikan KPK pada 23 Maret 2022.
Baca Juga:
KPK Bantah Tudingan Demokrat Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief
"Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," ujarnya.
Firli melanjutkan, KPK akan melakukan pemeriksaan ulang kepada Andi Arief. Namun, belum terjadwal. Apabila dalam pemanggilan kedua Andi Arief tidak kooperatif, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.
KPK sebelumnya mengingatkan Andi Arief untuk kooperatif. Sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Andi Arief dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/3). Padahal, keterangan Andi Arief dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga:
KPK Minta Andi Arief Penuhi Panggilan Penyidik
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). (Pon)
Baca Juga:
Demokrat Sebut Andi Arief Belum Terima Surat Panggilan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
