KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun di tingkat kasasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menghormati setiap putusan peradilan, termasuk terhadap Edhy Prabowo.
“Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Baca Juga:
MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasannya Mengada-ada
Ali menekankan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali dari penegak hukum itu sendiri.
Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, kata Ali, maka cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan ekstra.
“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujarnya.
Baca Juga:
MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri
Lebih lanjut Ali mengatakan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal tersebut bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan, seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” pungkas Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Siap Lawan Permohonan Kasasi Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
