KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Februari 2020
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Kamis (25/4/2019). (ANTARA/Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Dana kepada Adik Zulkifli Hasan

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Ngaro mengatakan, perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan jaksa penuntut umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kena OTT KPK. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)

Putusan kasasi Zainudin Hasan ini diambil majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Baca Juga:

Kasus TPPU Adik Zulkifli Hasan, KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4).

Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. (Pon)

Baca Juga:

Pasca OTT, KPK Bawa Adik Zulkifli Hasan ke Jakarta

#KPK #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan