KPK Amankan Dokumen dan Uang Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (2/8). Salah satu lokasi yang digeledah penyidik lembaga antirasuah yakni rumah pribadi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/8).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Terima Upeti, Harta Bupati Probolinggo Tercatat Rp 10,01 Miliar
Adapun empat lokasi lain yang digeledah yakni rumah dinas Puput, kantor bupati Probolinggo, dan kantor camat Paiton. Dari 4 lokasi tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan hal serupa.
Ali tidak memerinci dokumen dan total uang yang disita. Namun, saat ini dokumen dan uang itu akan dianalisa lebih jauh untuk mendalami perkara.
"Segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Puput dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Baca Juga:
Selain pasangan suami istri itu, dalam perkara ini, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8) pagi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
