Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor


Ilustrasi. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan.
Langkah ini diperlukan agar kendaraan tersebut tidak terkena pajak. Untuk menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelakaan perlu diurus data dan registrasinya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak.
Baca Juga:
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Pemilik diminta menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi, Kamis (18/8).
Ke depannya, lanjut dia, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (Knu)
Baca Juga:
Kakorlantas Dorong Integrasi Data Kendaraan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
