Kontras Tolak Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Januari 2022
Kontras Tolak Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (depan) datang bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menentang tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator Kontras, Fatia Maulida menilai, menerapkan hukuman mati artinya melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," kata Fatia dalam keterangannya, Senin (17/1).

Baca Juga

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Selain itu, Fatia juga mengingatkan jika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia

Fatia menilai, metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi. Di mana, hukuman itu menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain, selain dihukum mati oleh negara.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati, atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan yang ada, dan malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia," tegasnya.

Selain itu juga, Fatia mengatakan jika secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana. Artinya, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi.

"Dalam kebanyakan kasus hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera. Selain itu, ditemukan banyak kejanggalan kasus dan unfair trial yang pada akhirnya mencederai hak terdakwa," ujarnya.

Atas dasar itu, Fatia mengatakan jika tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU terhadap Heru Hidayat, merendahkan martabat manusia. Sebab, penghukuman mati tidak mengubah situasi apapun.

"Terlebih jika tidak ada pemberlakuan regulasi yang lebih komprehensif," katanya.

Baca Juga

Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri

Senada dengan itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Dio menilai, Heru Hidayat tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, Tidak masuk (tidak bisa diterapkan) jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Dio kepada wartawan, Minggu (16/1).

Menurut Dio, tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati.

Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga

Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

“Kalau kasus Asabri kan tidak masuk dalam kondisi tertentu itu. Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati). Kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat,” tandas Dio.

Selain itu, kata Dio, secara prinsip hukuman mati tidak relevan karena tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

“Kalau korupsi, sebenarnya yang menjadi hal utama adalah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Jadi, menurut saya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi tidak akan menyelesaikan akar masalah dari kasus korupsi. Seharusnya yang paling penting menurut saya, kejar asetnya atau bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan itu bisa kembali ke negara lagi,” pungkas Dio. (Pon)

#Kontras #Asabri #Jiwasraya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan