KontraS Minta Polisi Transparan soal Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Desember 2020
KontraS Minta Polisi Transparan soal Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI

Barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam yang digunakan diduga pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: (ANTARA/HO/Humas Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi kasus enam orang laskar FPI yang tewas ditembak oknum aparat.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, mengatakan penyidikan kasus ini sebaiknya transparan.

Baca Juga

6 Laskar FPI Meninggal, PKS Soroti Berbagai Kejanggalan

Terkhusus, kata dia, soal dugaan kepemilikan senjata api yang dilontarkan kepolisian terhadap laskar pengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab itu.

"Proses transparansinya harus dibuat terang. Terutama terkait dengan penggunaan senjata apinya," kata Arif, pada akun Intagram resmi KontraS (@kontras_update), Selasa (8/12).

Dia menyatakan, pihak kepolisian memiliki diskresi menggunakan kekuatan.

"Sebenarnya pihak kepolisian memiliki diskresi untuk menggunakan kekuatan. Baik itu penggunaan kekuatan tangan kosong maupun penggunaan senjata api," tutur Arif.

View this post on Instagram

A post shared by KontraS (@kontras_update)

Namun, lanjutnya, untuk melihat penggunaan kekuatan tersebut terukur atau tidak, dapat dilihat dari luka-luka korban.

"Apakah luka tersebut langsung diarahkan ke organ-organ yang mematikan atau sempat dilumpuhkan dengan penembakan pada organ yang tidak mematikan, tapi tetap melawan," tutur dia.

Tentunya, kata Arif, proses penyidikan harus dikerjakan secara transparan dan akuntabel.

"Hal itu dapat jelas ketika prosesnya transparan dan akuntabel," tutup Arif. (Knu)

Baca Juga

6 Anggota FPI Tewas Ditembak, KAMI: Brutal dan tak Pancasilais

#Kontras #Polri #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Bagikan