Komjak Minta Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra ke KPK
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10-11-2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
MerahPutih.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Barita lantaran Kejagung hingga saat ini belum mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra, meski telah dua kali diminta oleh KPK.
"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kita (Komjak) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan," kata Barita saat konfirmasi, Kamis (12/11).
Baca Juga:
Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA
Barita menegaskan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra belum juga diserahkan, maka Komjak akan menyurati Kejagung.
"Tapi sekiranya dalam waktu kedepan juga belum, menurut batasan yang wajar, tentu Komisi akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," kata Barita.
Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11.
Menurut Nawawi, dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," imbuhnya.
Baca Juga:
Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan pasal 10 dan pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi. (Pon)
Baca Juga:
Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi