Komisi III Usul Pembentukan Pansus Dugaan Pencucian Uang Rp 300 T


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
MerahPutih.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga mencapai Rp349 Triliun, mendapat sorotan dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Baca Juga
PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU
Usulan tersebut disampaikan Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond kepada Ivan.
“TPPU, ya,” kata Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan itu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Politikus Gerindra ini menyatakan dalam kasus ini sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK itu merupakan TPPU. Karena itu, Desmond mengusulkan agar dibentuk pansus DPR.
“Sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” tegas dia.
Kemudian, Desmond kembali meminta penegasan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana soal temuan PPATK apakah dugaan TPPU.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah sekali pun tidak ada pencucian uang,” tegas Ivan.
Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Keempat pejabat tersebut yaitu, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Pon)
Baca Juga
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, DPR Bakal Gelar Rapat dengan PPATK Besok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya

Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
