Ketum Peradi Bersatu Minta Advokat Jaga Etika, Jangan Remehkan Aparat Hukum
Ilustras dew keadilan. Foto: IDN/themis.com.pk
MerahPutih.com - Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu angkat bicara, terkait celotehan seorang pengacara yang dinilai telah menghujat institusi Polri dalam kanal youtube 20 Januari 2022 lalu. Boy Kanu menyayangkan pernyataan advokat tersebut media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah bertindak secara profesional.
Dia pun meminta para advokat untuk menjaga etika profesi advokat. "Seharusnya advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius," kata dia, dalam rilis, Kamis (27/1).
Boy Kanu mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) diatur seorang advokat selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).
Menurut Boy Kanu, para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan. "Mengimbau agar advokat objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusinya masing–masing," tutur dia.
Lebih jauh, Boy Kanu mengingatkan advokat agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum.
Terakhir, Boy Kanu mengingatkan agar advokat dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika. "Diharapkan agar tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional," tutup Boy Kanu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan