Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi


Bareskrim menunjukkan bukti-bukti terkait kasus ijazah Jokowi. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesi kepada ribuan terpidana atau narapidana. Salah satu sosok yang mendapatkan pengampunan adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS JUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, Senin (4/8).
Baca juga:
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
Sebelum menerima amnesti dari Kepala Negara, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan Gus Nur.
Diketahui, Gus Nur divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan banding.
Gus Nur dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Perkara ini berawal saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Dalam wawancara yang berlangsung di kediaman Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, 26 September 2022, menghasilkan dua video.
Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1”. Video tersebut telah ditonton sebanyak 279 ribu kali dan disukai lebih dari 13 ribu pengguna YouTube. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti

Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman
