Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Bareskrim menunjukkan bukti-bukti terkait kasus ijazah Jokowi. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesi kepada ribuan terpidana atau narapidana. Salah satu sosok yang mendapatkan pengampunan adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS JUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, Senin (4/8).

Baca juga:

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Sebelum menerima amnesti dari Kepala Negara, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan Gus Nur.

Diketahui, Gus Nur divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan banding.

Gus Nur dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Perkara ini berawal saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.

Dalam wawancara yang berlangsung di kediaman Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, 26 September 2022, menghasilkan dua video.

Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1”. Video tersebut telah ditonton sebanyak 279 ribu kali dan disukai lebih dari 13 ribu pengguna YouTube. (Pon)

#Amnesti #Ijazah Jokowi #Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti
Immanuel Ebenezer alias Noel terjerat kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemenaker
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti
Berita
Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman
Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8).
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman
Bagikan