DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto: dok. media DPR)
Merahputih.com - DPR RI merespons terkait keinginan seorang mantan prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara yang pernah viral karena bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, untuk dipulangkan ke Indonesia.
Mantan prajurit TNI AL itu ingin kembali ke Indonesia setelah menyadari konsekuensi hukum atas pencabutan kewarganegaraan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan keprihatinan dan menegaskan pentingnya kedaulatan negara dan penegakan hukum.
“Sejak awal sudah ditegaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata,” ujar Amel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
Relawan Perang Rusia Satria Kumbara Ingin Balik ke Indonesia, TNI Tegaskan sudah bukan WNI
Tindakan tersebut, lanjut Amel, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Amel menilai WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh.
Baca juga:
Di sisi lain, Amel menuturkan permintaan yang bersangkutan masih dapat kembali ke Indonesia perlu dijawab secara hukum.
“Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional,” tegasnya.
Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad