DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto: dok. media DPR)
Merahputih.com - DPR RI merespons terkait keinginan seorang mantan prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara yang pernah viral karena bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, untuk dipulangkan ke Indonesia.
Mantan prajurit TNI AL itu ingin kembali ke Indonesia setelah menyadari konsekuensi hukum atas pencabutan kewarganegaraan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan keprihatinan dan menegaskan pentingnya kedaulatan negara dan penegakan hukum.
“Sejak awal sudah ditegaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata,” ujar Amel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
Relawan Perang Rusia Satria Kumbara Ingin Balik ke Indonesia, TNI Tegaskan sudah bukan WNI
Tindakan tersebut, lanjut Amel, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Amel menilai WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh.
Baca juga:
Di sisi lain, Amel menuturkan permintaan yang bersangkutan masih dapat kembali ke Indonesia perlu dijawab secara hukum.
“Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional,” tegasnya.
Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang