Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyoroti legalitas alat bukti dalam proses hukum. Ia menganalogikan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti 'pohon beracun' yang dapat mencemari proses peradilan.

Demikian disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Baca juga:

Jadi Saksi Sidang Hasto, Saeful Bahri Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Harun Masiku

Maruarar menegaskan penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” tegasnya.

Ia mencontohkan prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata dia, secara tegas juga menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” jelas dia.

Baca juga:

Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Jalankan Instruksi Partai, tak Bahas Dana PAW

Lebih lanjut Maruarar menambahkan, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah misalnya dengan mencuri maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil pihak mana pun.

“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” pungkasnya. (Pon)

#Kasus Hasto #Pengadilan Tipikor #Hukum #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Bagikan