Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Maret 2022
Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E

DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selepas pemeriksaan oleh KPK, Selasa (22/3). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3).

Prasetyo meminta lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga

Membludaknya Penonton MotoGP Mandalika Diharapkan Menular ke Formula E

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan menyebut adanya ijon alias pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, katanya, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja," ujarnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ketika tiba di gedung KPK untuk diperiksa soal Formula E di Jakarta, Selasa (22/3/2022), 12.00 WIB). (ANTARA/Instagram/@prasetyoedimarsudi/dewa)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ketika tiba di gedung KPK untuk diperiksa soal Formula E di Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Instagram/@prasetyoedimarsudi/dewa)


Prasetyo mengaku pemeriksaannya kali ini hanya nelengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, menurut Prasetyo, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.

"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya," kata dia.

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019. (Pon)

Baca Juga

20 Persen Lagi Pembangunan Sirkuit Formula E Jakarta Rampung

#Prasetyo Edi Marsudi #Anies Baswedan #Formula E #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan