Anak Tongkrongan Motor Thailook Berban 'Cacing'


Ban Cacing banyak dipakai harian oleh anak tongkrongan motor thailook (foto: instagram @ian_spdstr28)
SORE hari menuju senja, di salah satu pusat keramaian kota, terlihat barisan motor anak motor thailook tengah kopdar. Di sela-sela jajaran motor, tampak jelas banner komunitas dengan nuansa warna-warni ala-ala Thailand yang diikat pada stang motor.
Pemandangan lalu lalang motor dengan knalpot 'mber' dan ban 'cacing' pun menghiasi suasana sore. Anak tongkrongan motor Thailook biasanya menikmati suasana kopdar seraya menikmati segelas minuman jeruk dingin berinisial N, cimol, dan rokok berfilter.
Baca Juga:
Selain itu, terlihat juga si 'pemanis' di tongkrongan motor Thailook, yakni 'cabe-cabean'. Biasanya 'Cabe-cabean' berambut pirang panjang terurai, dandan super medok, mengenakan hot pants, baju ketat nan terbuka, dan memiliki tato di bagian atas dada.

Namun, terlepas dari 'vibes' tongkrongan motor Thailook, yang jadi pusat perhatian tentu saja motor yang sudah dimodifikasi ala-ala thailand.
Sebagian anak tongkrongan motor Thailook, mungkin ada yang mengenakan part aftermarket original import dari Thailand, dengan acuan style modifikasi motor di Negeri Gajah Putih.
Sparepart original Thailand sendiri cukup menguras kantong. Tapi untuk para 'sultan' di tongkrongan thailook yang 'gila' modifikasi, tentu tidak menjadi masalah. Biasanya para 'sultan' tersebut, hanya memodifikasi motor untuk kontes dan kopdar saja, tidak digunakan untuk harian.

Namun, untuk para anak tongkrongan motor Thailook yang masih berusia pelajar dan lowbudget, mungkin memilih produk lokal atau produk KW ala-ala dan kiblat modifikasinya tidak jelas. Bagi mereka yang penting pakai ban cacing dan knalpot mber, mereka sudah berasa motornya thailook abis.
Mirisnya, para anak tongkrongan anak motor Thailook yang masih pelajar, kerap mengenakan velg jari-jari dan ban cacing untuk harian, padahal ban berukuran super kecil tersebut, sangat tidak direkomendasikan untuk dipakai harian.
Baca Juga:
Berdasarkan pengalaman sejumlah narasumber, menggunakan ban cacing untuk harian sangat berisiko. Pertama, bila motor digunakan untuk berboncengan, ban rentan bocor. Hal itu karena beban yang harus ditopang oleh ban tersebut terlalu berat.
Risiko yang kedua yakni velg mudah penyok ketika melintasi jalanan berlubang yang dalam dengan kecepatan tinggi. Bila sudah demikian, tentunya kamu harus keluar biaya untuk repair atau membeli velg, dan jari-jari yang baru.

Tak hanya itu risikonya, bila kamu melaju dengan kecepatan tinggi dan terkena lubang atau menghindari lubang, kamu bisa mengalami kecelakaan fatal. Karena dengan ban berukuran kecil tersebut, kamu akan sulit untuk bermanuver, khusunya saat tikungan. Salah langkah sedikit, maka kamu akan tergelincir dan jatuh.
Fenomena penggunaan ban cacing sendiri memang sudah identik dengan anak tongkrongan thailook di Negeri Aing, namun bila tidak sesuai dengan peruntukannya buat apa? 'Keren kaga, celaka iya'.
Ban jenis 'cacing' tersebut biasanya digunakan hanya untuk pameran atau kontes modifikasi saja. Karena, secara keamanan ban bacing tak lazim digunakan, lantaran ukurannya tidak proporsional menjaga kesimbangan motor.
Selain untuk kontes dan pameran motor, ban 'cacing' biasanya digunakan untuk kompetisi drag race. Adapun beberapa ukuran ban 'cacing' cukup beragam. Dari mulai 45/90, 50/90, 60/80 dan sebagainya.
Mengingat bahaya penggunaan ban Cacing untuk harian, para bikers, khususnya yang masih berusia muda atau para pelajar, sebaiknya lebih memperhatikan efek keselamatan bekendara.

Selain mengancam faktor keselamatan para pengendara, penggunaan ban cacing juga bisa dikenakan tilang.
Adapun dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 48 ayat 1 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Terkait roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68, yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter. Sementara itu, aturan lainnya terdapat pada pasal 73, yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Selain Operasi Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Punya Strategi Lain Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir

BPBD Jakarta Lebih Pilih Lakukan Hal Ini Dibanding Fokus Penuh pada Operasi Modifikasi Cuaca

Hari Ini BPBD DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Banjir

OMC Beri Pengurangan Curah Hujan Hingga 60 persen dari Prediksi BMKG

Besok BPBD DKI Kembali Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Sekut! Gran Max GH Style by Gofar Hilman Bakal jadi Super Giveaway IMX 2024

IMX 2024 Siap Tegaskan Posisinya Sebagai Pameran Berskala Internasional

Modifikasi Cuaca Terus Dilakukan di Langit IKN Agar Tidak Hujan Saat Peringatan HUT RI

Pemprov DKI Dapat 'Lampu Hijau' Lakukan Modifikasi Cuaca

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Kawasan IKN, untuk Apa?
