Keppres Pengangkatan Salah Satu Pimpinan KPK Bakal Digugat
Peneliti ICW yang juga Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menilai pengangkatan Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat
Pasalnya, saat dilantik menjadi pimpinan KPK Ghufron berusia 45 tahun. Padahal UU KPK hasil revisi mengatur minilai usia pimpinan KPK 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa 'untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun' sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (11/3).
Menurut Kurnia, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK terkesan dipaksakan. Hal itu, kata dia, mencerminkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi UU KPK baru," tegas dia.
Selain itu, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.
Baca Juga:
KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN
Keppres pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK berbeda dengan pengangkatan empat komisioner lain. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keppres RI Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum