Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com - Persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pada Pekan ke-2
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-22/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga:
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Tetap di Balik Jeruji
Sementara itu, kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Ia juga mengatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, JPU akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI