Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pada Pekan ke-2
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Cs) pada pekan ke-2 ini. Sidang pembunuhan anak buah oleh jenderal polisi bergulir sejak 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan kembali duduk dikursi terdakwa, untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.
Baca Juga:
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Tetap di Balik Jeruji
Pada pekan kedua sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi. Sidang akan berlangsung pada Selasa (25/10) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Lalu, untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu (26/10).
Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu (26/10).
Sementara itu, perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, sidang digelar pada Kamis (27/10) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Pada hari Jumat (28/10) sidang tetap berlanjut untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Amarah Sambo ke Kompol Chuck soal CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau