Kendaraan Langgar Ganjil Genap saat Mudik Bakal Dikeluarkan dari Tol

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Kendaraan Langgar Ganjil Genap saat Mudik Bakal Dikeluarkan dari Tol

Ilustrasi - Petugas memeriksa setiap kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan kelancaran arus mudik 2022.

Salah satunya terkait dengan pemberlakuan ganjil genap (gage) di ruas tol saat mudik Lebaran termasuk sanksi bagi pelanggarnya.

Baca Juga:

Sembilan Jenis Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya tidak akan menilang para pelanggar gage di ruas tol saat mudik. Khususnya ketika one way berlaku.

Sambodo menegaskan para pelanggar tetap akan dikenai Sanksi yaitu dengan dikeluarkannya dari ruas jalan tol.

"Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4).

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Terdapat tiga skema yang disiapkan, mulai dari contra flow, satu arah atau one way dan ganjil genap.

Penerapan tiga skema tersebut bersifat situasional.

Baca Juga:

Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor, Polisi Ancam Putar Balik Kendaraan

Pada tahap awal, yakni 28 April 2022 Korlantas Polri akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan menggunakan skema contra flow.

Begitu juga dengan skema one way dan ganjil genap akan dilakukan secara bersamaan.

Skema one way dan ganjil genap mulai berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022 kemudian 6-9 Mei 2022 saat arus balik berlangsung

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan itu diterapkan karena volume kendaraan pemudik diprediksi cukup tinggi.

Firman menuturkan, jika langkah tersebut tidak dilakukan, nantinya kendaraan pemudik di tol tidak bergerak.

Selain one way, Polri akan menerapkan contraflow saat mudik nanti. Namun bila kendaraan tetap tidak bergerak, akan dilakukan one way. (Knu)

Baca Juga:

Sejumlah Lokasi Ganjil Genap dan One Way saat Arus Mudik hingga Balik

#Polisi #Ganjil Genap #Arus Mudik #Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 38 menit lalu
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan