Kendaraan Langgar Ganjil Genap saat Mudik Bakal Dikeluarkan dari Tol


Ilustrasi - Petugas memeriksa setiap kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan kelancaran arus mudik 2022.
Salah satunya terkait dengan pemberlakuan ganjil genap (gage) di ruas tol saat mudik Lebaran termasuk sanksi bagi pelanggarnya.
Baca Juga:
Sembilan Jenis Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya tidak akan menilang para pelanggar gage di ruas tol saat mudik. Khususnya ketika one way berlaku.
Sambodo menegaskan para pelanggar tetap akan dikenai Sanksi yaitu dengan dikeluarkannya dari ruas jalan tol.
"Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4).
Sebagai informasi, Korlantas Polri telah mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Terdapat tiga skema yang disiapkan, mulai dari contra flow, satu arah atau one way dan ganjil genap.
Penerapan tiga skema tersebut bersifat situasional.
Baca Juga:
Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor, Polisi Ancam Putar Balik Kendaraan
Pada tahap awal, yakni 28 April 2022 Korlantas Polri akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan menggunakan skema contra flow.
Begitu juga dengan skema one way dan ganjil genap akan dilakukan secara bersamaan.
Skema one way dan ganjil genap mulai berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022 kemudian 6-9 Mei 2022 saat arus balik berlangsung
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan itu diterapkan karena volume kendaraan pemudik diprediksi cukup tinggi.
Firman menuturkan, jika langkah tersebut tidak dilakukan, nantinya kendaraan pemudik di tol tidak bergerak.
Selain one way, Polri akan menerapkan contraflow saat mudik nanti. Namun bila kendaraan tetap tidak bergerak, akan dilakukan one way. (Knu)
Baca Juga:
Sejumlah Lokasi Ganjil Genap dan One Way saat Arus Mudik hingga Balik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirene dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
