Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kurangi Defisit Anggaran


Pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum memadai (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 tidak akan mengurangi defisit lembaga kesehatan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI)
"Dengan adanya kenaikan (iuran) ini kan berpikirnya bisa menyelesaikan defisit. Menurut saya enggak," ucap Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial LPEM FEB UI Teguh Dartanto di Jakarta, Kamis (7/11)
Baca Juga
Masih Banyak Masalah, DPR Nilai Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pantas Dilakukan
Pendapatnya itu, katanya, didasarkan pada penelitian terhadap orang-orang yang sama yang ia lakukan pada 2015 dan 2016 ketika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sekitar 30 persen.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa 24 persen dari total peserta BPJS menurunkan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 akibat kenaikan tersebut.
"Itu yang kenaikannya kurang dari 100 persen. Apalagi yang naiknya 100 persen," tegasnya

Artinya, katanya lebih lanjut, sebagaimana dilansir Antara, tujuan utama kenaikan premi tersebut tidak banyak bermanfaat untuk mengurangi defisit anggaran.
"Karena dulu logika matematikanya sederhana, ketika kurang maka dinaikkan, tanpa berpikir mengenai pola perilaku masyarakatnya." ucapnya.
Baca Juga
Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan
"Orang enggak berpikir ketika naik, maka orang akan turun kelas. Kalau nanti orang yang kelas 1 dan kelas 2 pada turun kelas ke kelas 3, semuanya juga akhirnya akan sama saja," katanya menjelaskan.
Kenaikan iuran, katanya menegaskan, tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap penyelesaian defisit anggaran karena akan berdampak pada penurunan layanan kelas peserta.
"Yang pertama orang turun kelas. Kedua orang berhenti membayar. Kalau setop membayar kan sama saja. Tetap saja defisit," ujarny.
Namun demikian, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyangkal kemungkinan itu. Ia mengatakan penurunan kelas layanan peserta sudah diperhitungkan oleh BPJS sehingga kenaikan iuran tetap diharapkan dapat menyelesaikan persoalan defisit.
"Penurunan kelas sudah diperhitungkan. Kan komponen kepesertaannya terdiri tidak hanya segmentasi mandiri," katanya.
Baca Juga
Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan sebelumnya menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
