Keluarkan Perppu KPK, Demokrat: Jokowi Lakukan Langkah Terbaik
Presiden Joko Widodo. (Biro Pers Setpres via FB Presiden Joko Widodo)
MerahPutih.com - Wasekjen Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin memastikan partainya mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurut Didi, dengan mengeluarkan Perppu, Jokowi sudah melakukan langkah terbaik.
Baca Juga:
Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?
"Ini langkah terbaik oleh Presiden Jokowi manakala ingin perbaikan ke depan, ingin memperbaiki RUU yang tidak aspiratif ini, kita dukung (Perppu) begitu," ujar Didi saat Diskusi MNC Trijaya di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).
Menurutnya, Partai Demokrat tidak sepakat dengan salah satu poin yang ada di UU KPK yang sudah disahkan DPR, yakni Dewan Pengawas.
"Sebagai contoh sikap Demokrat tegas sejak RUU ini kemarin dikeluarkan. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai Dewan Pengawas. Demokrat tegas tidak menyetujui mengenai dewan pengawas," tutur Didi.
Menurut Didi, poin Dewan Pengawas yang ada di pengesahan UU KPK tersebut sangat subyektif. Ini dikarenakan aturan tersebut menyebutkan Dewan Pengawas diangkat dari unsur pemerintah.
"Pasal ini yang mana dalam pasal ini Dewan Pengawas diangkat dari unsur Presiden, dari unsur pemerintah, ini jelas akan bisa bias dan bisa kebabalasan timbul abuse of power," kata dia.
Baca Juga:
Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung
Apalagi, Perppu tersebut ditungu oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
"Partai kami akan dukung kalau Perppu tujuannya baik semuanya, tidak melemahkan KPK dan penegakan hukum yang kuat, kita dukung," jelas Didi.
Jokowi bisa memilih Perpu penangguhan, maka revisi UU KPK yang telah disahkan bakal ditunda pemberlakuannya.
Didi mengatakan, dalam masa penangguhan tersebut, pemerintah dan DPR dapat membahas ulang revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dengan jalan Perppu tadi, bisa memberikan waktu setahun atau dua tahun untuk membahas kembali," kata putra mantan Menkumham Amir Syamsudin ini. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini Keuntungannya
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK