Kejati DKI Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Jiwasraya


Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi dilansir Antara, Kamis (28/11)
Baca Juga
Bermodal bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.
Dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada tanggal 26 Juni 2019.

Kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh salah satu BUMN ini, lanjut Nirwan, bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejati DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan kronologis diawali sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
Baca Juga
Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp. 53,27 trilyun.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi)," ujar Nirwan.
Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Perkembangan selanjutnya, kata Nirwan, ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga
Pejabat Kejati DKI Tersangka, KPK: Miris Penegak Hukum Kok Korupsi!
"Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
