Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs


Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs dalam pembunuhan Brigadir J belum lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Baca Juga:
Kejagung Akan Beri Update Penanganan Berkas Perkara Ferdy Sambo
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.
Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi baru saja diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas istri Ferdy Sambo itu nantinya akan dilihat oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," tuturnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding terhadap Pemecatannya
Fadil mengaku sudah dua kali berdiskusi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengenai hal ini.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan," jelas dia.
"Namun demikian kawan-kawan harus bersabar karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal-pasal yang disangkakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat lima orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
