Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Kejagung Undang KPK Hadiri Gelar Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar atau ekspos perkara dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) besok. Kejagung bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk ikut serta dalam gelar perkara tersebut.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspos untuk besok mengangkut penanganan perkara jaksa P (Pinangki)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga:

Komjak Diingatkan Tak Bangun Opini di Kasus Jaksa Pinangki

Proses penyidikan perkara Jaksa Pinangki diketahui telah memasuki tahap akhir. Korps Adhyaksa telah menaikkan kasus tersebut ke tahap I pada Selasa (1/9) lalu.

Kejagung selanjutnya bakal melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki ke penuntutan. Maka dari itu, pihaknya mengundang perwakilan KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam dalam proses ekspos perkara secara terbuka.

"Ini kita ekspos lah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak. Jadi besok apa saja," ujar Febrie.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (baju tahanan). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan, sanksi diberikan bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca Juga:

Komjak Dinilai Bangun Opini di Kasus Pinangki, Pengamat: Harus Objektif

Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut. Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.

Febrie mengungkapkan, alasan pihaknya mengenakan Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor lantaran Jaksa Pinangki berupaya meyakinkan Joko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melaluinya. Upaya itu, kata dia, dilakukan Jaksa Pinangki dengan mencatut sejumlah nama yang diyakini dapat memengaruhi fatwa Mahkamah Agung tersebut.

"Karena memang dia kan yang menyakinkan Joko Tjandra bahwa dia bisa ngurus dengan menjual berbagai nama lah dijual. Sehingga Joko Tjandra awalnya yakin itu," kata Febrie. (Pon)

Baca Juga:

Eks Ketua Komjak: Opini Publik Ganggu Penyidikan Jaksa Pinangki

#Jaksa Pinangki #KPK #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan