Kejagung Berpeluang Menahan Istri Ferdy Sambo


Ferdy Sambo (baju oranye) dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” jelas Fadil, Kamis (29/9).
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucap Fadil.
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
“Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tutup Fadil.
Baca Juga:
Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala jadi Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo
Sekedar informasi, berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap.
Polri bakal melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022.
Begitupun untuk tujuh tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Ketujuhnya juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan segera dilakukan tahap kedua.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)
Baca Juga:
Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ngaku Diskusi dengan 5 Ahli Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Fokus Dorong Reformasi Institusi

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
