Kata Novel Baswedan Terancam Dipecat KPK Melalui Tes ASN

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat Novel perawatan di Singapura, Selasa (15/8). (ANTARA FOTO/Monalisa)
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sudah mendengar kabar bahwa dirinya bakal dipecat.
Novel terancam dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Novel dan Puluhan Pegawai Internal KPK Terancam Dipecat, Ini Reaksi Firli
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5).
Berdasarkan informasi terdapat 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," ujarnya.

Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.
"Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," kata Novel.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengakses data hasil tes wawasan kebangsaan para pegawainya. Sehingga Firli belum bisa menyampaikan hasilnya.
"Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (3/5) malam.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Alih Status ASN?
Selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan akan diberhentikan dari KPK di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
