Kasus Proyek Fiktif, Lima Bekas Petinggi Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara


Sidang pembacaan tuntutan yang diikuiti secara daring oleh lima orang terdakwa eks petinggi PT Waskita Karya, Tbk di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4) (Antara/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum lima bekas petinggi PT Waskita Karya karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar
"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
Baca Juga:
Dewas KPK Didesak Usut Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Haji Isam
Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun; serta Fathor, Jarot dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot dengan Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.
"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Baca Juga:
Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Komitmen Kerja Sama dengan CPIB Singapura Tangani Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
