Kasus Penjualan Senpi Beserta Amunisinya Oleh Anggota Polri ke KKB Diharap Tak Perkeruh Suasana
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. ANTARA/Ikhwan Wahyudi/am.
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Pemerintah Indonesia sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan di Papua. Sehingga tidak boleh ternodai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Baintelkam Cium Adanya Penyelewengan Dana Otonomi Khusus Papua
"Jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan serta ketertiban di Bumi Cenderawasih," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut.
Hal itu menurut dia karena penjualan senjata kepada pihak KKB sudah dilakukan sekian lama dan terorganisir adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
"Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan," tegas dia.
Politisi Partai Golkar itu meminta Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi tersebut.
Langkah itu menurut dia agar dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.
Sebelumnya dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB di Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
Baca Juga:
Lokataru Surati KPK Soal Kasus Korupsi Gereja di Papua
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," ungkap Roem.
Dalam perkembangannya, Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan