Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan


KPK menahan Dirjen Holtikultura Kementan tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5).
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5).
Baca Juga:
KPK Mulai Usut Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kabupaten Bogor
Hasanuddin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2022.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan PPK pada Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian periode 2012 Eko Mardiyanto dan Direktur Utama PT HNW (Hidayah Nur Wahana) sebagai tersangka. Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Barbuk Kasus Dugaan Suap Walkot Ambon
KPK menduga, atas perbuatan Hasanuddin dalam pengadaan pupuk hayati tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 12,9 miliar. Ada pun proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 18,6 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
