Headline

Kasasi Ditolak, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Februari 2019
 Kasasi Ditolak, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan Badan Hukum organisasi oleh Kemenkumham RI.

Dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id upaya kasasi masuk pada 2 Januari 2019 dan resmi diputus tanggal 14 Februari 2019.

Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

"Tolak Kasasi," tulis laman perkara MA dan dikutip di Jakarta, Jumat (15/2).

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung tolak Kasasi HTI (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Dengan penolakan Kasasi MA tersebut, HTI resmi menjadi ormas yang tidak berbadan hukum atau ilegal.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

SK itu kemudian digugat oleh Perkumpulan HTI. Namun, gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi TUN. Gugatan kemudian dilayangkan hingga tingkat kasasi di MA.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diperiksa Bawaslu 1,5 Jam, Ganjar Pranowo Kembali Singgung Kepala Daerah sebagai Petugas Partai

Tolak Kucuran Dana APBD untuk Ormas, Nasdem Sebut Anggota Ormas Tidak Punya Keahlian

Bikin Ulasan Terkait Prediksi BTP Gantikan Kiai Ma'ruf, TKN Laporkan Harian Cetak ke Dewan Pers

#Hizbut Tahrir #Bubarkan HTI # Mahkamah Agung #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan