Kapolri Nyatakan Segera Gelar Sidang Etik terhadap Irjen Napoleon


Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kepastian soal nasib karier Irjen Napoleon Bonaparte di institusi Polri segera terjawab. Saat ini, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu masih berstatus sebagai anggota Polri, meski sudah mendekam di penjara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sidang etik akan segera digelar setelah putusan terhadap Napoleon berkekuatan hukum tetap. Namun, belum bisa dipastikan detail kapan sidang etik akan digelar.
Polri Ungkap Alasan Belum Dilakukan Pemecatan terhadap Irjen Napoleon
"Irjen Napoleon, setelah inkrah, akan segera kami sidang," kata Jenderal Sigit, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6).

Adapun perkara hukum yang masih dijalani Irjen Napoleon adalah dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Kini, kasusnya masih dalam persidangan.
Sebagai informasi, Napoleon sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dari Djoko Tjandra. Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam kasus suap itu.
Dengan putusan MA tersebut, maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Tinggalkan Rutan Bareskrim Polri
Jauh sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (Knu)
Baca Juga:
Kasasi Irjen Napoleon Ditolak, Saatnya Polri Ketok Nasib Polisi Penerima Suap Djoker
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
